- Dalam Eksepsi:
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakanobjek sengketaberupatanah seluas seluas : 124 M2(seratus dua puluh empat meter persegi) yang telah masuk dalam penerbitan sertipikat hak milik No. 00818 , Surat Ukur No. 00530 / Tope Jawa / 2008,Tanggal 20 November 2008 , Luas : 224 M2(dua ratus dua puluh empat meter persegi), atas nama ABD RASYID DG RAU yang terletak di Dusun Tope Jawa, Desa Tope Jawa Kecamatan Manngarabombang, Kabupaten Takalar padaSPPT/PBB No 73.05.010.007.000-1791.7, dengan batas-batas sebagai berikut;
Putusan PN TAKALAR Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Tka |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2023/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennis Reymond Sinay |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Safwan, Br Hakim Anggota Richard Achmad. S |
Panitera | Panitera Pengganti Fathu Rizqi Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; -Sebelah Utara:berbatasan denganTanah Milik Tubia Dg Jintu. -Sebelah Timur:berbatasan denganTanah Milik Sampara Dg Rate. -Sebelah Selatan:berbatasan denganTanah Milk Tjone Bin Nodjeng alias Cone Dg Kulle; -Sebelah Barat:berbatasan denganJalanan Desa Tope Jawa Adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatanTergugatyang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakansertipikat hak milik No. 00818 , Surat Ukur No. 00530 / Tope Jawa / 2008,Tanggal 20 November 2008 , Luas : 224 M2(dua ratus dua puluh empat meter persegi), atas nama ABD RASYID DG RAU yang terletak di Dusun Tope Jawa, Desa Tope Jawa Kecamatan Manngarabombang, Kabupaten Takalaryang berhubungan dengan obyek sengketa tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menghukumkepada Tergugat yang menempati dan atau mendirikan bangunan di atas lokasi objek sengketauntuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.205.000,00(dua juta dua ratus lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2023/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2023/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2023/PN Tka
Statistik2114