- Menyatakan Terdakwa Yeni Fitriyani Binti Watiman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 27 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Nota Timbang Nomor 005404 atas pembelian Sagu dari CV Mentari Jaya sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) kilogram tanggal 5 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Nota Timbang Nomor 005428 atas pembelian Sagu dari CV Mentari Jaya sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) kilogram tanggal 5 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Nota Timbang Nomor 005449 atas pembelian Sagu dari CV Mentari Jaya sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) kilogram tanggal 5 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Nota Timbang Nomor 006549 atas pembelian Sagu dari CV Mentari Jaya sebanyak 40.000 (dua puluh ribu) kilogram tanggal 7 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima tepung tapioka dari PT Bona Mesty dengan Nomor Kendaraan BM 8074 CU yang membawa tepung tapioka sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) kilogram tanggal 25 Januari 2020 berikut Surat Jalan Nomor 01 tanggal 24 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima tepung tapioka dari PT Bona Mesty dengan Nomor Kendaraan BE 9928 NI yang membawa tepung tapioka sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) kilogram tanggal 25 Januari 2020 berikut Surat Jalan Nomor 02 tanggal 24 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima tepung tapioka dari PT Bona Mesty dengan Nomor Kendaraan BE 9713 NI yang membawa tepung tapioka sebanyak 38.000 (tiga puluh delapan ribu) kilogram tanggal 25 Januari 2020 berikut Surat Jalan Nomor 03 tanggal 24 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima tepung tapioka dari PT Bona Mesty dengan Nomor Kendaraan BE 9733 NE yang membawa tepung tapioka sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) kilogram tanggal 10 Februari 2020 berikut Surat Jalan tanggal 9 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima tepung tapioka dari PT Bona Mesty dengan Nomor Kendaraan B 7823 FNB yang membawa tepung tapioka sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) kilogram tanggal 10 Februari 2020 berikut Surat Jalan tanggal 9 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima tepung tapioka dari PT Bona Mesty dengan Nomor Kendaraan BE 8742 TA yang membawa tepung tapioka sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) kilogram tanggal 14 Februari 2020 berikut Surat Jalan tanggal 13 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima tepung tapioka dari PT Bona Mesty dengan Nomor Kendaraan BE 9157 NE yang membawa tepung tapioka sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) kilogram tanggal 14 Februari 2020 berikut Surat Jalan tanggal 14 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima tepung tapioka dari PT Bona Mesty dengan Nomor Kendaraan BE 5174 CP yang membawa tepung tapioka sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) kilogram tanggal 8 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen New Supplier Information PT Bona Mesty tanggal 23 Januari 2020 atas nama Yeni Fitriyani;
Putusan PN SUKADANA Nomor 37/Pid.B/2024/PN Sdn |
|
Nomor | 37/Pid.B/2024/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eva Lusiana Heriyanto, Br Hakim Anggota Khoirunnisa |
Panitera | Panitera Pengganti Novian Adya Yusnanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2024/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2024/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1318 K/PID/2024
Pertama : 37/Pid.B/2024/PN Sdn
Statistik6125