- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1220, luas 161 M2, teratas nama pemegang hak LANAWATI, LINDA NOVITA, JULIUS EDWIN (Para Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : tanah milik Lanawati, Linda Novita, Julius Edwin
- Sebelah Timur : tanah SHM atas nama Tan Tung Hwa/Toko pojok
- Sebelah Selatan : jalan Revolusi
- Sebelah Barat : tanah milik Lanawati, Linda Novita, Julius Edwin/Apotik
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa yang dikuasainya secara sukarela dan bebas dari beban maupun syarat apapun kepada Para Penggugat sejak Putusan perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dan apabila mengalami kesulitan dapat menggunakan bantuan Aparat Kepolisian.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materiil kepada Para Penggugat, yaitu sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per tahun sejak tahun 2020 sampai perkara ini diajukan ke persidangan pada tahun 2023 (selama 4 tahun), sehingga jumlahnya menjadi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara sekaligus setelah putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap:
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.552.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KEBUMEN Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Kbm |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2023/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan P, Hakim Anggota Rakhmat Priyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Ayu Maulani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1220, luas 161 M, teratas nama pemegang hak LANAWATI, LINDA NOVITA, JULIUS EDWIN (Para Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara : tanah milik Lanawati, Linda Novita, Julius Edwin - Sebelah Timur : tanah SHM atas nama Tan Tung Hwa/Toko pojok- Sebelah Selatan : jalan Revolusi - Sebelah Barat : tanah milik Lanawati, Linda Novita, Julius Edwin/Apotik 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa yang dikuasainya secara sukarela dan bebas dari beban maupun syarat apapun kepada Para Penggugat sejak Putusan perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dan apabila mengalami kesulitan dapat menggunakan bantuan Aparat Kepolisian.4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materiil kepada Para Penggugat, yaitu sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per tahun sejak tahun 2020 sampai perkara ini diajukan ke persidangan pada tahun 2023 (selama 4 tahun), sehingga jumlahnya menjadi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara sekaligus setelah putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap:6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.552.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah); 7. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2023/PN_Kbm.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2023/PN_Kbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2023/PN Kbm
Banding : 158/PDT/2024/PT SMG
Statistik1711