- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dalam hal ini melanggar hak Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan bidang tanah bekas milik adat (yasan) C desa No.994, persil 5, klas S.IV, luas 2.360 M2, tercatat atas nama Christiana, SE (incasu Penggugat), yang terletak di Sawah Asinan RT.6, RW.2, kelurahan Gadingrejo, kecamatan Gadingrejo, kota Pasuruan, dengan luasan :
- Menghukum Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp11.728.341.665,33 (sebelas milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima tiga puluh tiga sen rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp.3.000.000.000.00 (Tiga Milyar Rupiah) yang dibayarkan secara tunai, langsung dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2. 525.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PASURUAN Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Psr |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2023/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Erfan Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Utara : Saluran air / H. Kasan; Timur : Bidang tanah milik Christiana, SE; Selatan : Jalan Lingkat Utara; Barat : Bidang tanah atas nama Inawati; Adalah milik Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2023/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2023/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2023/PN Psr
Statistik6862