Putusan PT MAKASSAR Nomor 353/PID.SUS/2024/PT MKS |
|
Nomor | 353/PID.SUS/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sulthoni |
Hakim Anggota | Brtitus Tandi, Tahsin |
Panitera | Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA KRESPO PONGGALO ALIAS EPO ANAK DARI MARKUS PONGGALO DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Terdakwa Krespo Ponggalo Alias Epo Anak Dari Markus Ponggalo dan Penuntut Umum tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan terdakwa tetap ditahan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 353/PID.SUS/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 353/PID.SUS/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2024/PN Pre
Banding : 353/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik1110