Putusan PTA SURABAYA Nomor 167/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Syafi |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Brsantoso |
Panitera | Embay Baitunnah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2125/Pdt.G/2023/PA.TA tanggal 22 Februari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Sya?ban 1445 Hijriah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (HUSIN SAHRUL FAUSI BIN NUR SALIM) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (ROSIANA RATNA DEWI, S.Pd.I binti H. RAHADIAN ABDUL ROSYID) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (HUSIN SAHRUL FAUSI BIN NUR SALIM) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (ROSIANA RATNA DEWI, S.Pd.I binti H. RAHADIAN ABDUL ROSYID), sebelum pengucapan ikrar talak, berupa:2.1. Kekurangan Nafkah Madliyah sejumlah Rp67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut'ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);3. Menetapkan anak yang bernama AULIA CHUSNA DEWI Binti HUSIN SAHRUL FAUSI, lahir tanggal 13 September 2014 (umur 9 tahun) di bawah Hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bernama AULIA CHUSNA DEWI Binti HUSIN SAHRUL FAUSI, lahir tanggal 13 September 2014 (umur 9 tahun) setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen pertahun melalui Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Tulungagung dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan mampu mengurus diri sendiri serta dibayar selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 167/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2125/Pdt.G/2023/PA.TA
Statistik3731