- Menyatakan Terdakwa Zubir Bin Syafri Alm, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes secara bersama- sama? dan ?mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal KLM. Rajawali GT. 125 beserta mesin dan kunci;
- 1 (satu) buah Automatic Identification System (AIS) merek Matsutec;
- 1 (satu) buah Global Positioning System (GPS) merek Samyung;
- 1 (satu) buah Buku Police Schedule Marine Hull a.n. Kapal Rajawali;
- 1 (satu) buah Buku Sijil a.n. KLM. Rajawali;
- 1 (satu) buah Surat Ukur Kapal Rajawali;
- 1 (satu) buah Pas Besar Kapal Rajawali
- 1 (satu) buah Surat Nomor Identifikasi KLM. Rajawali No. NV.101/03/0736- IV/DV.2021 tanggal 12 April 2021;
- 1 (satu) buah Sertifikat Keselamatan Kapal No. AL.501/372/UPP.Mdr-2023 tanggal 16 Juni 2023;
- 1 (satu) buah Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.102/13/17/UPP-TMD- 2023;
- 1 (satu) buah Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No. AL 002/05/10/UPP- TMD-2023;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Pengawakan Minimum No. AL.530/9/17/KSOP-SLP- 2023;
- 1 (satu) buah Surat Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri a.n. KLM Rajawali;
- 1 (satu) buah Sertifikat Nasional Pencemaran dari Kapal No. 205/15/20/UPP.TMD-2023;
- 1 (satu) buah sertifikat inspeksi Life Raft No. 15-10-2022.MD;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal dengan nomor seri halaman sampul M01-035036;
- 1 (satu) buah Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal a.n. KLM Rajawali;
- 1 (satu) buah Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan tanggal 2 Agustus 2023 a.n. KLM Rajawali;
- 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) karung/bags Pakaian Bekas Ballpressed;
- 9 (sembilan) koli Parfum, terdiri dari :
- Box 1 : Merek Lattafa sebanyak 6 botol dengan volume 100 ml/botol; Box 2 : Merek Lattafa sebanyak 6 botol dengan volume 100 ml/botol; Box 3 : Merek Lattafa sebanyak 6 botol dengan volume 100 ml/botol;
- Box 1 : Merek Al-Nuaim sebanyak 288 botol dengan volume 3 ml/botol; Box 2 : Merek Al-Nuaim sebanyak 144 botol dengan volume 6 ml/botol; Box 3 : Merek Al-Nuaim sebanyak 144 botol dengan volume 6 ml/botol; Box 4 : Merek Al-Nuaim sebanyak 144 botol dengan volume 6 ml/botol;
- Box 1 : Merek Lattafa sebanyak 33 botol dengan volume 100 ml/botol;
- Box 1 : Merek Lattafa sebanyak 6 botol dengan volume 100 ml/botol; Box 2 : Merek Lattafa sebanyak 12 botol dengan volume 100 ml/botol; Box 3 : Merek Lattafa sebanyak 12 botol dengan volume 100 ml/botol;
- Box 1 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 200 ml/botol; Box 2 : Merek Al-Nuaim sebanyak 288 botol dengan volume 3 ml/botol;
- Box 1 : Merek Lattafa sebanyak 12 botol dengan volume 250 ml/botol; Box 2 : Merek Al-Nuaim sebanyak 24 botol dengan volume 6 ml/botol; Box 3 : Merek Al-Nuaim sebanyak 12 botol dengan volume 3 ml/botol; Box 4 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 200 ml/botol; Box 5 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 100 ml/botol;
- Box 1 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 100 ml/botol; Box 2 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 100 ml/botol;
- Box 1 : Merek Al-Nuaim sebanyak 144 botol dengan volume 6 ml/botol; Box 2 : Merek Al-Nuaim sebanyak 96 botol dengan volume 100 ml/botol;
- Box 1 : Merek Lattafa sebanyak 36 botol dengan volume 100 ml/botol;
- 1 (satu) buah ponsel genggam merek Nokia (No. IMEI : 359017091406851 dan No : 359017091456856) dengan nomor terpasang 0812-7646-356;
- 1 (satu) buah ponsel genggam merek Vivo (No. IMEI : 867472057942032 dan No : 867472057942024) dengan nomor SIM terpasang 0822-7145-3440;
- 1 (satu) buah ponsel genggam merek Realme C33 (No. IMEI : 864184060737316 dan No : 864184060737308) dengan nomor SIM terpasang 0853-1117-7788;
- 1 (satu) buah ponsel genggam merek Samsung (No. IMEI : 359302102322150 dan No : 359303102322158);
- 1 (satu) buah bendera Malaysia;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 1472010608680004 a.n. Asis;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 1402012708770001 a.n. Zubir;
- 7 (tujuh) buah Paspor a.n. Asis (No. C7954287), a.n. Herman (No. C4549375), a.n. Zubir (No. E4000448), a.n. Tamsir (No. E0091064), a.n. Darwis (No. E0091636), a.n. Sulaiman (No. E0569338) dan a.n. Zulfikar(No. E2450367);
- 7 (tujuh) buah Buku Pelaut a.n. Asis, Zubir, Herman, Zulfikar, Tamsir, Darwis dan Sulaiman;
- 1 (satu) buah Bill of Lading No. D.PKLG:08/2023 (035) tanggal 19 Agustus 2023;
- 1 (satu) buah Surat Kecakapan a.n. Herman;
- 1 (satu) buah Surat Kecapakan a.n. Zulfikar;
- 1 (satu) buah Surat Kecapkan a.n. Asis;
- 1 (satu) buah Sertifikat Operator Umum a.n. Asis;
- 1 (satu) buah Federation of Malaya Outward Manifest tanggal 19 Agustus 2023 a.n. KLM. Rajawali;
- 1 (satu) buah Laporan Pelepasan Pelabuhan/Port Clearance nomor 23000880 tanggal 19 Agustus 2023 a.n. KLM. Rajawali;
- 1 (satu) buah daftar kru kapal (crew list) a.n. KLM Rajawali;
- 1 (satu) buah Surat Penunjukkan Keageanan Kapal KLM. Rajawali;
- 1 (satu) buah Nomor Induk Berusaha No. 0220008842622;
Putusan PN DUMAI Nomor 5/Pid.B/2024/PN Dum |
|
Nomor | 5/Pid.B/2024/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurafriani Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Br Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Asis Bin Bakri (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2024/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2024/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1476 PK/PID.SUS/2024
Pertama : 5/Pid.B/2024/PN Dum
Statistik5741