- Menyatakan Terdakwa KATAM BIN SUKIM, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan tidak berhak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO, type Y91C, warna Merah ;
- 1 (satu) buah Buku Tulis merek YUVI, isi 38 lembar, warna Cover Merah Muda dengan Gambar Kartun yang berisi catatan / rekapan nomor pasangan;
- 1 (satu) buah Bolpoint warna Merah Muda kombinasi Kuning dengan tinta warna hitam;
- 1 (satu) buah struk dari BRILINK NUR COLLECTION tertanggal 28 Sep 2020 ;
- 2 (dua) buah struk Transfer ATM Link tertanggal 27/09/2020 dan 28/09/2020;
- 1 (satu) potongan kertas putih ( kupon ) dengan tertulis angka pasangan 9070 ; 070 ; 70 serta tertanggal 29-9-20, KL Sore;
- 1 (satu) potongan kertas putih ( kupon ) dengan tertulis angka pasangan 09 ; 90 serta tertanggal 29-9-20, KL Sore ;
- 1 (satu) buah Kartu ATM DEBIT BRI dengan nomor 6013013023734754;
- Uang tunai sejumlah Rp. 258.000,00 ( dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah),
- 1 (satu) bendel Laporan Transaksi dari Bank BRI a.n. KARSEM, No. Rek. : 584601041633532, nama produk : SIMPEDES UMUM, unit kerja : UNIT LARANGAN BREBES, bulan September tahun 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BREBES Nomor 169/Pid.B/2020/PN Bbs |
|
Nomor | 169/Pid.B/2020/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Budi Setiawan, Br Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.B/2020/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 169/Pid.B/2020/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2020/PN Bbs
Statistik3111