Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 159/Pid.B/2023/PN Psb |
|
Nomor | 159/Pid.B/2023/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nadia Sekar Wigati |
Hakim Anggota | Imam Kharisma Makkawaru, Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Syafrimon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU (8 BULAN ) |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Nasrul Pgl Ineh, Terdakwa II Busri Pgl Sibuih dan Terdakwa III Syafrial Pgl Sepi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Nasrul Pgl Ineh, Terdakwa II Busri Pgl Sibuih dan Terdakwa III Syafrial Pgl Sepi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN;5. Menetapkan barang bukti berupa :? Beberapa bagian serpihan/ serbuk batang kelapa sawit yang dilobangi;? 1 (satu) botol racun merk BENUP isi satu literDirampas untuk dimusnahkan? 1 (satu) buah kapak dengan panjang tangkai sekira 50 cm (lima puluh sentimeter);? 1 (satu) buah kapak dengan panjang tangkai sekira 40 cm (empat puluh sentimeter);? 1 (satu) buah kapak dengan panjang tangkai sekira 36 cm (tiga puluh enam sentimeter);? 1 (satu) buah baliung tanpa gagang/ tangkaiDirusak hingga tidak dapat digunakan lagi.6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.B/2023/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 159/Pid.B/2023/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2023/PN Psb
Banding : 18/PID/2024/PT PDG
Statistik6940