- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat Seluruhnya;
- Mengabulkan gugatanPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan perbuatan hukum jual beli riil antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensidengan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensipada tahun 2019 atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.819/Sukabumi Selatan, seluas 228 M2 (dua ratus dua puluh delapan meter persegi), Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) No.02919/Sukabumi Selatan perubahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.422, seluas 360 M2 (tiga ratus enam puluh meter persegi), Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) No.421/Sukabumi Selatan, seluas 362 M2 (tiga ratus enam puluh dua meter persegi), ke-3 (tiga) bidang tanah a quo berada dalam satu hamparan dengan total luas tanah 950 M2 (sembilan ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di JalanRaya Kebayoran Lama No.46, RT.6/RW.2, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta 11560adalah sah menurut hukum dan mengikat antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensidengan Tergugat IKonvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiadalah sebagai Pembeli yang beritikad baik atas ke 3 (tiga) bidang tanah, yaitu bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.819/Sukabumi Selatan, seluas 228 M2 (dua ratus dua puluh delapan meter persegi), bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) No.02919/Sukabumi Selatan perubahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.422, seluas 360 M2 (tiga ratus enam puluh meter persegi), dan bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) No. 421/Sukabumi Selatan, seluas 362 M2 (tiga ratus enam puluh dua meter persegi), ke-3 (tiga) bidang tanah a quo berada dalam satu hamparan dengan total luas tanah 950 M2 (sembilan ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di JalanRaya Kebayoran Lama No.46, RT.6/RW.2, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta 11560dan patut dilindungi oleh Undang-Undang;
- Menyatakan Tergugat IKonvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk melanjutkan proses jual beli yang belum ter-aktakan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensidengan membuat Akta Jual Beli atas ke-3 (tiga) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.819/Sukabumi Selatan, seluas 228 M2 (dua ratus dua puluh delapan meter persegi), Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) No.02919/Sukabumi Selatan perubahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.422, seluas 360 M2 (tiga ratus enam puluh meter persegi), Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) No.421/Sukabumi Selatan, seluas 362 M2 (tiga ratus enam puluh dua meter persegi), ke-3 (tiga) bidang tanah a quo berada dalam satu hamparan dengan total luas tanah 950 M2 (sembilan ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di STIE Bisnis Indonesia, JalanRaya Kebayoran Lama No.46, RT.6/RW.2, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta 11560, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Memerintahkan kepada Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk mencabutatau menurunkan plang papan nama yang telah dipasang dihalaman Gedung STIE Bisnis Indonesia atau di atas objek tanah a quo;
- Memerintahkan kepada Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensidan Tergugat IIuntuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.819/Sukabumi Selatan, Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) No.02919/Sukabumi Selatan perubahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)No.422, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) No.421/Sukabumi Selatan kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusanini;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.467.000,00 (Satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 424/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 424/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, Br Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek |
Panitera | Panitera Pengganti: Wawan Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pdt.G/2023/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 424/Pdt.G/2023/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Statistik2521