- Menyatakan Terdakwa Gurdi Yusuf Bin Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gurdi Yusuf Bin Surya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sarung warna merah yang berisikan ranting, daun dan biji narkotika jenis ganja dengan berat brutto 61,38 gram dan telah disisihkan neto 10 (sepuluh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Tkn |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2023/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bani Muhammad Alif, Hakim Anggota Chandra Khoirunnas |
Panitera | Panitera Pengganti: Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2023/PN_Tkn.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2023/PN_Tkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 122 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 112/Pid.Sus/2023/PN Tkn
Statistik2116