- Menyatakan Terdakwa EVY NOVIANTI SIREGAR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EVY NOVIANTI SIREGAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Pernyataan a.n. Saidurrahman tentang Tidak Pernah Memberikan/Menyerahkan Uang kepada Direktur PT. Fasbiru tanggal 10 Februari 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Laporan Hasil Audit Investigasi terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai di Lingkungan Universitas Islam negeri Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Surat No. R-042713/B.II/2-b/Kp.04.t/II/2020 perihal Instruksi Sekretaris Jenderal Kementrian Agama RI tanggal 11 November 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Kuasa No. B-095/Un.11.R/PBS/KS.02/05/2020 tanggal 19 Mei 2020 a.n. Pemberi Kuasa Evy Noviyanti Siregar, M.Pd & Rizqy Khairuna, S.Pd.I kepada Penerima Kuasa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum.;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Surat Edaran No. B.19/Un.11.R/B.I.3c/KS.02/05/2020 tentang Kewajiban Mengikuti Program Ma?had Al-Jami?ah Bagi Mahasiswa/i Semester 1 dan 2 UINSU Medan tanggal 4 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Notulen Pembahasan Temuan Signifikan LKKA TA 2020 tanggal 22 April 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy SK Rektor No. 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Dana Talangan Kepada Investor Penyedia Ma?had Al-Jami?ah
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Rapat Senat Pengadaan Ma?had Jamiah (Asrama Mahasiswa) UINSU Medan tanggal 26 Desember 2018;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Perjanjian Kerjasama antara UINSU Medan dengan PT. Fasbiru tentang Pembangunan Ma?had Jami?ah (Asrama Mahasiswa) UINSU Medan No. B-52/Un.11.R/B.6b/KP.02/01/2019 No. 118/FSB/I/2019;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat No. B.89/Un.11.R/B.I/KSS.02/04/2019 perihal Mohon Persetujuan dan Dukungan Pembangunan dan Pengelolaan Ma?had Jami?ah UINSU tanggal 04 April 2019;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat No. 1277/Dj.I/Dt.I.III/KS.02/04/2019 perihal Jawaban Atas Persetujuan dan Dukungan Pembangunan dan Pengelolaan Ma?had Jami?ah UINSU tanggal 08 April 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Surat Tugas No. 1016/IJ/Set.IJ/06/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang Laporan Hasil Reviu Persetujuan Pengadaan Ma?had Jami?ah UINSU;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Perjanjian dan Penyerahan Jaminan a.n. Sukardi (PT. Fasbiru) tanggal 03 April 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy SK Rektor No. 172 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaaan Ma?had Al-Jami?ah UINSU Medan;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Rekap Mazonet yang Sudah Disetor;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Kronologis Pembangunan Ma?had Jami?ah UINSU Jl. Bunga Pariama. Kel. Ladang Bambu, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan tanggal 10 Februari 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Surat Notaris No. 015/PTTSDBT/SWH/V/2021 tanggal 18 Mei 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Surat Notaris No. 016/PTTSDBT/SWH/V/2021 tanggal 18 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Tugas No. 417/SJ/B.III.1/KP.02.3/02/2021 tanggal 17 Februari 2021.
- 1 (satu) bundel Standar Operasional Prosedur kegiatan penggunaan/Peminjaman aset Blu Gedung Pertemuan UIN Sumatera Utara Medan;
- 1 (satu) bundel Rekap mahasiswa Angkatan 2020 per jalur masuk UIN sumatera utara medan.
- 1 (satu) bundel dokumen Makhad Al Jami?ah UIN Sumatera Utara Medan (Komplek Perumahan mazonet PT. Fasbiru) yang disusun oleh Satuan Pengawasan Intelnal UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Rekapitulasi Laporan Ma?had tahun 2020 s/d 2022 yang terdiri dari : Daftar mahasiswa yang menyetor ke rekening Pusbangnis Bulan Mei 2020 s/d Februari 2022;
- 1 (satu) Bundel Petunjuk Operasional Kegiatan UIN Sumatera Utara Medan;
- 1 (satu) Bundel rencana Bisnis dan anggaran UIN Sumatera Utar Medan T.A 2021;
- 1 (satu) Bundel Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundel Rencana Strategis (RENSTRA) UIN Sumatera Utara Medan tahun 2022 s/d Tahun 2024;
- 1 (satu) Bundel rencana Bisnis dan Anggaran UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2020;
- 1 (satu) Bundel Standar Operasional Prosedur (SOP) Keuangan UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Standar operasional Prosedur Pusat Ma?had Al?Jami?ah 2022 UIN Sumatera Utara Mdan Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Foto dokumentasi pekerjaan gedung Ma?had;
- 1 (satu) Bundel Keputusan Rektor UINSU Nomor 013 tahun 2021 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabbat penguji dan penandatanganan surat perintah membayar, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahra pengeluaran pembantu dan petugas penglolaan administrasi belanja pegawai UINSU medan tahun 2021 tanggal 07 Januari 2021;
- 1 (satu) Bundel Keputusan Rektor UINSU Nomor 002 tahun 2020 tentang pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, kuasa pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabbat penguji dan penandatanganan surat perintah membayar, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahra pengeluaran pembantu dan petugas penglolaan administrasi belanja pegawai UINSU medan tahun 2021 tanggal 02 Januari 2020;
- 1 (satu) Bundel surat Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/2374/2014 tanggal 30 September 2014 perihal Instruksi Penyelenggaraan Pesantren Kampus (Ma?had al-Jamia?ah);
- 1 (satu) Bundel daftar mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan tahun 2020;
- 1 (satu) Bundel Bukti pembayaran biaya pendidikan universitas Negeri Islam Medan;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran An. Pusbangnis UINSU Nomor rekening : 06930100098566 periode Mei 2020 s/d Februari 2022;
- 1 (satu) bundel pengumuman UINSU Medan nomor : B.30/Un.11.WR.1/B.5b/PP.00.9/05/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Perubahan tata cara pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru universitas Islam Negeri (UIN) sumatera Utara medan Jalur SNMPTN dan SPAN PTKIN tahun 2020;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy slip setoran pembayaran Program Ma?had;
- 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen pembayaran pembangunan gapuran Ma?had Al-Jami?ah ke Indovickers;
- 1 (satu) Bundel daftar mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara tahun 2020/2021;
- 1 (satu) Bundel dokumen terkait penyelesaian Ma?had an.Sangkot terhadap permintaan BPK;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy legalisir Surat Keputusan Rektor Universitas Islam negeri Sumatera Utara Medan Nomor 558 Tahun 2020 a.n. Dr. Harun Al Rasyid, M.A., tanggal 16 Desember 2020 sebagai Kepala Ma?had Al-Jami?ah;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.73/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/12/2016 tanggal 15 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B-182/Un.11.R/KP.07.6/06/2019 a.n. Sdr. Sangkot Azhar Rambe, S.H.I., M.Hum. tanggal 11 Juni 2019 sebagai Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumatera Utara;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.11/3/11604 a.n. Dr. Saidurrahman, M.Ag. tanggal 31 Agustus 2016 sebagai Rektor Universitas Islam negeri Sumatera Utara masa jabatan tahun 2016 ? 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor: B.204/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/07/2019 a.n. Heprina Hera Rezeki, S.Akun tanggal 31 Juli 2019 sebagai Calon Pegawai Badan Layanan Umum Bukan Pegawai Negeri Sipil;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: B-290/Un.11.R/B.I.3b/KP.07.6/03/2021 a.n. Heprina Hera Rezeki Hasibuan, S.Akun tanggal 17 Maret 2021 sebagai Pengadministrasian pada Sub Bagian Perencanaan, Akutansi, dan Keuangan pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU Medan;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: B-203/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/08/2019 a.n. Etika Norsam Ritonga, S.Pd tanggal 31 Juli 2019 sebagai Calon Pegawai Badan Layanan Umum Bukan Pegawai Negeri Sipil;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 222 Tahun 2022 tentang Mutasi Pelaksana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tangal 7 April 2022;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.89/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/12/2016 tanggal 28 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/36606 a.n. Dr. Nurlaila, S.E., M.A tanggal 20 Desember 2018 sebagai Lektor Kepala Angka Kredit 412,30 kum;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/006043 a.n. Nurlaila, S.E., M.A tanggal 12 Maret 2019 sebagai Pembina Lektor Kepala Angka Kredit 412.0;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Nomor: 682/D2.1/KP/PAK-LK/2018 tanggal 31 Oktober 2018 a.n. Dr. Nurlaila, S.E., M.A.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor: B.289/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/03/2021 a.n. Iko Ramadani tanggal 17 Maret 2021 sebagai Pengadministrasi pada Sub Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumatera Utara;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor: B.197/Un.11.R/B.I.3.b/KP.07.6/07/2019 a.n. Iko Ramadani, S.H. tanggal 31 Juli 2019 sebagai Calon Pegawai Badan Layanan Umum Bukan Pegawai Negeri Sipil;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 002 Tahun 2020 Tentang Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2020 Tanggal 02 Januari 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 48 Tahun 2017 Tentang Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2017 Tanggal 19 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B-005/Un. 11.R/B.1.3.B/Kp.07.6/1/2023 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Tanggal 26 Januari 2023;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 167/B.Ii/2/Pdj/2022 a.n. Sangkot Azhar Rambe, S.H.I, M.Hum tanggal 30 Desember 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/56979 a.n. Dr. Tohar Bayoangin, M.Ag. tanggal 18 Desember 2017 sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuanganm dan Kepegawaian pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 057113/B.Ii/3/2021 a.n. Dr. H. Tohar Bayoangin, M.Ag. tanggal 16 November 2021 sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2023 a.n. Dr. Iwan, S.H.I., M.H.I Tanggal 03 Januari 2023 sebagai Lektor Fakultas Syariah dan Hukum UINSU Medan;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Keputusan Rektor Uin Sumatera Utara Medan Nomor 235 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil Uin Sumatera Utara Medan 2020 a.n. Evy Noviyanti Siregar, M.Pd. Tanggal 05 Agustus 2020 sebagai Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Keputusan Rektor Universita Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : B-292/Un.11.R/B.I.3b/Kp.07.6/03/2021 a.n. Evy Noviyanti Siregar, M.Pd. Tanggal 17 Maret 2021 sebagai Pengadministrasi pada Sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Bagian Tata Usaha Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Sumatera Utara Medan;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Rektor Uin Sumatera Utara Medan Nomor B-202/Un.11.R/B.I.3.B/Kp.07.6/07/2019 a.n. Rizqy Khairuna, S.Pd.I Tanggal 31 Juli 2019 sebagai Calon Pegawai Badan Layanan Umum Bukan Pegawai Negeri Sipil;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Keputusan Rektor Uin Sumatera Utara Medan Nomor 236 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil Uin Sumatera Utara Medan Tahun 2020 a.n. Rizqy Khairuna, S.Pd.I tanggal 05 Agustus 2020 sebagai Pengadministrasi Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumatera Utara Medan;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : B-272/Un.11.R/B.I.3b/Kp.07.6/03/2021 a.n. Rizqy Khairuna, S.Pd.I. tanggal 17 Maret 2021 sebagai Pengadministrasi pada Pusat Pengembangan Bahasa UIN Sumatera Utara Medan.
- Form Pembukaan/Perubahan Rekening Tabungan Tanggal 20 Me 2020, BRI KCP Aksara, atas nama nasabah : PUSBANGNIS UINSU, No.Rekening : 0693-01-000984-56-6;
- Spectro line berisi dua tanda tangan;
- Kartu Contoh Tandatangan nomor rekening 069301000984566, nama : PUSBANGNIS UINSU;
- Formulir Aplikasi Rekening Non Perorangan (AR-02), Nama Badan Usaha : PUSBANGNIS UINSU ditandatangani tanggal 20 Mei 2020;
- Data Statistik Pembukaan Rekening, Short name : PUSBANGNIS UINSU Account Generated : 0693-01-000984-56-6;
- Surat Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Negeri Islam Sumatera Utara Nomor : 2734/Un.II.R/KS.001/05/20, Perihal : Permohonan dan Pembukaan Rekening tanggal 19 Mei 2020 ditandatangani oleh Dr. Saidurrahman, M.Ag;
- Surat Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Isalam Negeri Sumatera Utara Medan Pusat Pengembangan Bisnis, Surat Kuasa Nomor : B.095/Un.II.R/PBS/KS.02/05/2020 tanggal 19 Mei 2020;
- 3(tiga) lembar Keputusan Rektor UINSU Sumatera Utara Mean Nomor : 274 Tahun 2019 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumatera Utara tahun 2019;
- Lampiran Foto KTP dan NPWP atasnama Sangkot Azhar Rambe, KTP An. Rizqy Khairuna dan KTP Evy Novianty Siregar.
- 1(satu) lembar Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring Tanggal 21 Juli 2020
- Nama Pengirim : PUSBANGNIS UINSU, Nomor Rekening : 0693-01-000984-56-6 dengan tujuan transfer Bank Central Asia Nomor Rekening : 274-300260-1 atas nama : Indovickers Furnitama, sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Slip Penarikan Tabungan BRI tanggal 14 September 2020, Atas nama PUSBANGNIS UINSU sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- 1(satu) bundel Rekening Koran An. PUSBANGNS UINSU Nomor Rekening : 0693.01.000984566 periode bulan Mei 2020 sampai dengan Maret 2023 tanggal cetak 30 Maret 2023;
- 1(satu) folder SofcopyRekening Koran n. RPL 123 UIN Sumut Nomor Rekening : 069301000177305 dan RPL 123 UIN Sumut Nomor Rekening : 0693.01.00178301 periode bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dengan periode tanggal laporan 05 April 2023
- 1(satu) unit Handphone Samsung Galaxy A8 Plus warna hitam Model SM-A730F/DS dengan nomor imei 1:355123/09/022733/2, imei 2:555124/09/022733/0
- 1(satu) unit Handphone OPPO Tipe A37f warna Rose Gold Imei 864878039569672Imei 2 864878039596664
- 1(satu) unit Handphone Iphone 11 warna hitam IMEI 1 356567109174373 Imei 2 356567109954014
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asad Rahim Lubisbr Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Saidurrahman. |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn
Statistik5338