- Menyatakan terdakwa Hari Sukamto Bin Tarmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta bersama-sama melakukan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hari Sukamto Bin Tarmin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.424.000,00 (tujuh juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan apabila tidak terpenuhi maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau;
- 1 (satu) buah tali plastik warna hijau;
- 2 (dua) batang kayu jati sebagai alat angkut/pikul;
- 1 (satu) buah gergaji kayu;
- 1 (satu) buah Kapak;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan Panjang 260 cm x lebar 34 cm;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan Panjang 360 cm x lebar 30 cm;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan Panjang 210 cm x lebar 26 cm;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 200 cm x lebar 24 cm;
Putusan PN NGAWI Nomor 101/Pid.B/LH/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 101/Pid.B/LH/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dirusak dan dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Cq.KPH Ngawi; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/LH/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/LH/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/LH/2021/PN Ngw
Statistik62