- Menolak seluruh Eksepsi para Tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pembebasan hak garaf atas tanah / lahan Negara, sebagaimana Surat Keterangan Penguasaan tanah, yakni:
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 64.02.04.2004.5-235-19.11.2020, tanggal 25 November 2020 Atas Nama Irko Elrino (an. PT. Anggana Bintang Cahaya);
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 64.02.04.2004.5-236-19.11.2020, tanggal 25 November 2020 Atas Nama Irko Elrino (an. PT. Anggana Bintang Cahaya);
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 64.02.04.2004.5-125-14.08.2020, tanggal 31 Agustus 2020 Atas Nama Irko Elrino (an. PT. Anggana Bintang Cahaya);
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 64.02.04.2004.5-124-14.08.2020, tanggal 31 Agustus 2020 Atas Nama Irko Elrino (an. PT. Anggana Bintang Cahaya);
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 64.02.04.2004.5-126-14.08.2020, tanggal 31 Agustus 2020 Atas Nama Irko Elrino (an. PT. Anggana Bintang Cahaya);
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 64.02.04.2004.5-232-19.11.2020, tanggal 25 November 2020 Atas Nama Irko Elrino (an. PT. Anggana Bintang Cahaya);
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 64.02.04.2004.5-233-19.11.2020, tanggal 25 November 2020 Atas Nama Irko Elrino (an. PT. Anggana Bintang Cahaya);
- Menyatakan menurut hukum bahwa pembebasan hak garaf atas tanah negara antara Turut Tergugat I dengan Penggugat yang terletak di Handil Keluarga RT.05, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan ukuran Bidang Tanah Panjang 443 / 441 meter dan Lebar 30 meter atau luas seluruhnya + 12.330 M2 sebagaimana Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 64.02.04.2004.5-234-19.11.2020, tanggal 25 November 2020 Atas Nama Irko Elrino ( an. PT. Anggana Bintang Cahaya ), dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Abdul Wahab.
- Sebelah Timur berbatasan dengan PT. Anggana Bintang Cahaya.
- Sebelah Barat berbatasan dengan PT. ADP (PT.AIfara Delta Persada).
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Abdul Wahab.
- Menolak gugatan rekonvensi dari para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat I konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Trg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Ragatnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Ramla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sebagai lahan/tanah milik penggugat serta sah, berharga dan mengikat menurut hukum; Adalah sebagai lahan/tanah milik penggugat serta sah, berharga dan mengikat menurut hukum; 3. Menyatakan menurut para tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menanggung segala resiko yang timbul; 4. Memerintahkan kepada Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat I dan Turut tergugat II untuk tunduk dan patuh mentaati isi putusan dalam perkara ini; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para Tergugat I Konvensi/para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II serta Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul baik dalam konvensi dan rekonvensi ini sejumlah Rp7.187.500,00 (tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2023/PN Trg
Banding : 4/PDT/2024/PT SMR
Statistik14772