- Menyatakan Terdakwa Ahmad Sukri Hasibuan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dengan Sengaja Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Melakukan Permainan Judi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 345/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 345/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar karton terdapat angka pasangan nomor togel/kim; - 1 (satu) buah buku tulis yang terdapat angka pasangan nomor togel/kim; - 1 (satu) lembar kertas warna putih bertuliskan angka pasangan nomor togel/kim; -1 (satu) buah pulpen warna putih bercorak pink; -1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengan nomor kartu sim 085262678961 dan 081264111205yangdi dalam menu kotak masuk terdapat angka pasangan nomor togel/kim Dimusnahkan; -1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); -2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pid.B/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 345/Pid.B/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik33