Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 149/Pid.Sus/2023/PN Psb |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2023/PN Psb |
Para Pihak | FADLI Bin HUSNI Pgl FADLI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suspim G P Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riskar Stevanus Tarigan, Hakim Anggota Hilman Maulana Yusuf |
Panitera | Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU (7 TAHUN 6 BULAN ) PIDANA DENDA RP.1.000.000.000,00 SUBSIDER PENJARA (6 BULAN ) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Menyatakan Terdakwa Fadli Bin Husni panggilan Fadli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:7 (tujuh) paket kecil narktoika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, yang sisanya sebanyak 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram;1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) buah kotak merek Happydent; Dirampas untuk dimusnahkan(satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A13 warna abu-abu dengan Nomor Imei : 350637543961119 Dirampas untuk Negara;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2023/PN Psb
Banding : 3/PID.SUS/2024/PT PDG
Statistik500