- Menyatakan Terdakwa I GLENN ARIO SUDARTO, Terdakwa II OFAN SOFWAN dan Terdakwa III WINDU AJI SUTANTO tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ? KORUPSI? secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada
- Terdakwa I GLENN ARIO SUDARTO dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun
- Terdakwa II OFAN SOFWAN dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan
- Terdakwa III WINDU AJI SUTANTO dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun .
- Menjatuhkan Pidana denda kepada Terdakwa I GLENN ARIO SUDARTO, Terdakwa II OFAN SOFWAN dan Terdakwa III WINDU AJI SUTANTO masing-masing sebesar Rp. 200.000.000- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (Bulan) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa III WINDU AJI SUTANTO sebesar Rp135.836.898.026 (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu dua puluh enam rupah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (Dua) tahun;
- Menetapkan Penangkapan dan masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahzal Hendri. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sukartono., Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7918 K/PID.SUS/2024
Pertama : 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Statistik491338