Putusan PN KENDARI Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Mahardian, Indra Gunawan |
Panitera | Sjahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA. DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI NO.10/05/KEP.DIREKSI-SDM/VIII/2023 TIDAK SAH; 3. MENYATAKAN PUTUS HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT SEJAK PUTUSAN INI DIBACAKAN; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS BERUPA UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UPAH PROSES SEJUMLAH RP51.156.250,00 (LIMA PULUH JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS LIMA PULUH RUPIAH) 5. MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA; 6. MEMBEBANKAN NEGARA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITETAPKAN SEJUMLAH RP117.000,00 (SERATUS TUJUH BELAS RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.10/05/KEP.DIREKSI-SDM/VIII/2023 tidak sah;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses sejumlah Rp51.156.250,00 (lima puluh juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;6. Membebankan Negara untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp117.000,00 (Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2024
Statistik9352