- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian materil sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat berupa:
- Sisa Down Payment/Pembayaran uang Muka yang dikuasai Tergugat secara melawan hukum sebesar Rp 14.638.853.864,00 (empat belas milyar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
- Pembayaran biaya royalti kepada Pemilik Merek ITC senilai Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) padahal bangunan tersebut tidak bisa dijual oleh Penggugat
- Pembayaran Biaya jasa untuk memasarkan bangunan senilai Rp 8.690.000.000,00 (delapan milyar enam ratus Sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian materil tersebut sebesar Rp 23.438.853.864 (dua puluh tiga milyar empat ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa bunga atas jumlah besaran kerugian yang diderita Penggugat aquo terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 sebesar 6% (enam persen) pertahun yang hingga saat ini dihitung sejumlah 9 tahun (2014 sampai 2023) 6% x Rp 23.438.853.864,00 = Rp 36.095.834.951(tiga puluh enam milyard sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp 1.338.500,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 279/Pdt.G/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 279/Pdt.G/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arfan Yani, Shbr Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pdt.G/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 279/Pdt.G/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pdt.G/2023/PN Mdn
Statistik4729