Putusan PN SANGGAU Nomor 307/Pid.Sus/2023/PN Sag |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2023/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Novitasari Tri Haryanti |
Hakim Anggota | Risky Edy Nawawi, Wakibosri Sihombing |
Panitera | Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Hermanto Als Ngah Man Bin Abang Udaini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis Shabu dengan berat netto 2,27 gram;- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis Shabu dengan berat netto 4,98 gram;- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,31 gram;- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi potongan allumminium Foil; - 1 (satu) Tas Selempang bertuliskan Sport;- 1 (satu) Lembar Masker warna Hijau;- 1 (satu) Buah Kotak bertuliskan MOD101;- 1 (satu) buah kotak timbangan digital warna biru yang didalamnya terdapat timbangan digital yang bertuliskan GW;- 1 (satu) buah sendok Shabu dari potongan pipet plastik warna hitam;- 1 (satu) buah Pipet kaca; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pid.Sus/2023/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 307/Pid.Sus/2023/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4574 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 307/Pid.Sus/2023/PN Sag
Statistik2517