- Menyatakan Terdakwa Donatus Pandi als Pandi Anak Dari Gunung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket plastic bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastic bening berklip; dan
- 1 (satu) buah celana pendek bertuliskan MAX warna biru
- Uang tunai sejumlah Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
Putusan PN SANGGAU Nomor 334/Pid.Sus/2023/PN Sag |
|
Nomor | 334/Pid.Sus/2023/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novitasari Tri Haryanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Wakibosri Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara. 6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 334/Pid.Sus/2023/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 334/Pid.Sus/2023/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.Sus/2023/PN Sag
Statistik2011