- Menyatakan Terdakwa I SUPANDI alias PAPIH JETONG bin CARLAN dan Terdakwa II DARKENI alias MAMI RENI A binti WARDI (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN MEMPEKERJAKAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG UNTUK MENERUSKAN PRAKTIK EKSPLOITASI? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUPANDI alias PAPIH JETONG bin CARLAN dan Terdakwa II DARKENI alias MAMI RENI A binti WARDI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 (tiga) Tahun dan denda masing - masing sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 3.960.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
- 8 (delapan) botol minuman keras jenis anggur kolesom kecil
- 7 (tujuh) botol minuman keras jenis bir putih merk Anker
- 2 (dua) buah buku Nota pembayaran
- 4 (empat) lembar Nota Pembayaran
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik106