- 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus pada plastik klip dengan berat kotor 0,28 gram ;
- 5 buah pipet kaca ;
- 1 buah selang kecil ;
- 1 buah sedotan warna merah ;
- 1 buah jarum suntik yang sudah dirakit ;
- 2 buah korek mancis ;
- 1 buah bong kecil ;
- 1 bungkus plastik klip ;
- 1 buah tas warna hitam ;
- 1 buah handphone merk Oppo warna merah ;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan para terdakwa I Haidir Bin Suriani dan terdakwa II Aini alias Dahup Bin Ambrani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2020/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2020/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Statistik108