- Menyatakan Terdakwa SAMSURI alias MANG SAM Bin (Alm) PAYAMAN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SAMSURI alias MANG SAM Bin (Alm) PAYAMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 117/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 117/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Robidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna coklat Nopol: E-4642-PAW type Fino Prem 125 Blu CR, Tahun 2018, Noka MH3SE88DOJJ054058. Nosin E3R2E1903619. - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Fino warna coklat Nopo: E-4642-PAW type Fino Prem 125 Blu CR, Tahun 2018, Noka MH3SE88DOJJ054058. Nosin E3R2E1903619 atas nama SURYONO Bin WITUL; - 1 (Satu) buah kunci kontak cadangan sepeda motor merk Yamaha Fino Nopol: E-4642-PAW ; - 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang JatibaTahun 2018, Noka MH3SE88DOJJ054058. Nosin E3R2E1903619 warna coklat nama debitur SURYONO; Dikembalikan kepada saksi korban SURYONO selaku pemiliknya; - 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah; - 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo typeY12S warna biru muda berikut 1 (satu) buah SIM kartu dengan nomor 081990851277 Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 117/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik1619