- 1 (satu) buah pisau dapur merek Moxxon Knife, panjang 27 cm, gagangnya terbuat dari kayu berwarna kecoklatan memiliki hiasan 3 titik besi, motif bunga pada gagangnya;
- 1 (satu) buah parang yang panjangnya 48 cm, berujung runcing, berhulu kayu motif burung.
- 1 (satu) buah pasang sendal slop warna hitam;
- 1 (satu) buah pasang sendal jepit warna hijau kombinasi putih;
- 1 (satu) potong celana kain warna hitam bermotif kotak-kotak;
- 1 (satu) potong baju kaos warna putih;
- 1 (satu) potong jaket warna abu-abu;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam.
-
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT 125 warna hitam, nomor plat DD 5434 QO.
Putusan PN JENEPONTO Nomor 4/Pid.B/2024/PN Jnp |
|
Nomor | 4/Pid.B/2024/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bilden |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufiq Nur Ardian, Hakim Anggota Adhitia Brama Pamungkas |
Panitera | Panitera Pengganti: Theodores Harindah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Ramli Dg. Rani Bin Dg. Tanga tersebut di atas, telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, akan tetapi tidak dapat dipidana karena telah melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer-exces); 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle recht vervolging); 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
|
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2024/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2024/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2024/PN Jnp
Statistik15789