- Menyatakan bahwa Terdakwa Mario Viktor Kuncoro Bin Bambang Wisnu Kuncoro tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram.
- BB netto
- Sisih labfor
- Sisa di Penyidik
- Pengembalian labfor
- Sisa BB
- 1 (satu) buah alat hisap bong.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan.
- 1 (satu) buah kotak vape warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk POCO warna Hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 508/Pid.Sus/2023/PN Trg |
||||||||||||||||
Nomor | 508/Pid.Sus/2023/PN Trg | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||||||||||
Tahun | 2024 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Desember 2023 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah | |||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata | |||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Irmavita | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dirampas untuk dimusnahkan. |
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 508/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pid.Sus/2023/PN Trg
Statistik82