- Menyatakan Terdakwa FADLI ZAID Als ANDIN Bin FERRY YOHAN PURUKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Poket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram;
- Berat netto : 0,04 gram.
- Sisih Labfor : 0,04 gram -
- Sisa dipenyidik : habis
- Pengembalian Labfor : habis
- Sisa BB : habis gram
- 1 (satu) buah HP warna hitam merk Redmi beserta nomor 0812 5653 9569
- 4 (empat) piper plastic warna putih.
- 2 buah pipet kaca warna bening
- 1 (satu) buah korek api:
- 1 (satu) buah tas genggam warna abu-abu
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat.
- 1 (satu) buah pak plsatik paket ukuran kecil
- 1 (satu) buah pak plastic paket ukuran sedang
- Uang tunai Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN TENGGARONG Nomor 491/Pid.Sus/2023/PN Trg |
|
Nomor | 491/Pid.Sus/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dengan rincian : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 491/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 491/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 59/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik96