- Menyatakan Terdakwa I MATIUS KUNNA Anak dari (Alm) KUNNA, Terdakwa II ASRIN Anak dari Dasar, Terdakwa III RUSMIANA Anak dari Alm. USAT LAING, Terdakwa IV YUSAK SALEH Anak dari Alm. THOMAS HARRUAN, Terdakwa V KASIM Bin (Alm) MEGENG, Terdakwa VI KARNIUS DATING, S.Th Anak dari Alm. DATING, Terdakwa VII FALENTIUS DEBBY Bin SENIANSYAH, Terdakwa VIII BIDSIANTO Anak dari TINGAI dan Terdakwa IX SUPOYO, S.Th Anak dari (Alm) SOPAWIRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama secara tidak sah menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Lembar Baliho Warna Putih Dengan Bertuliskan Penguman Kelompok Tani Sejahtera , 1 Berdiri Sejak 01 Januari 2008 Dst 7kts Adalah Areal Tanah Negara Untuk Rakyat ; 8 Kegiatan Yang Berbasis Ijin Dilarang Beraktivitas Di Areal Kelompok Kts Tertanggal 10 Oktober 2021 Ttd Matius Kunna.
- Seutas Tali Rafia Warna Kuning Yang Disita Dari Penguasaan Saptanto Puguh Wardoyo.
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah)
Putusan PN TENGGARONG Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Trg |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 260/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 63/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik149