- Menyatakan Terdakwa Bobby Yuliono Wijaya Bin Sugiono Sofyan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat:
- BB netto
- Sisih labfor
- Sisa di Penyidik
- Pengembalian labfor
- Sisa BB
- 1 (satu) HP merk Oppo warna biru.
- 1 (satu) buah jaket warna Abu ? abu.
- 1 (satu) Motor Yamaha Vixion warna merah KT 3257 CZ.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 532/Pid.Sus/2023/PN Trg |
||||||||||||||||
Nomor | 532/Pid.Sus/2023/PN Trg | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||||||||||
Tahun | 2024 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 22 Desember 2023 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Ragatnata | |||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artha Ario Putrantobr Hakim Anggota Alto Antonio | |||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Agar dirampas untuk dimusnahkan Agar dirampas untuk Negara. |
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2024 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2024 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 532/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 532/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 532/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 62/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik2923