Putusan PN DEPOK Nomor 178/Pdt.G/2023/PN Dpk |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2023/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Dib |
Hakim Anggota | Muhammad Iqbal Hutabarat, Fausi |
Panitera | Deni Cahya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam konpensi :I. Dalam eksepsi:- Menolak eksepsi dari Kuasa Tergugat I dan Tergugat II;I. Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat merupakan Ahli Waris yang sah dari Alm. Yusuf Setiawan yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2019, hal mana sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: AM.500.0015782 tertanggal 11 Juni 2019 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris Nomor : 05/VII/2009 tertanggal 15 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Lidiawati Evi Setiono, S.H., M.Kn dan Akta Pernyataan Hak Waris Nomor : 67 tertanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Lidiawati Evi Setiono, S.H., M.Kn;3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Dewi Sartika RT/ RW: 01/ 014, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor:205 tertanggal 11 April 1988 atas nama Yusuf Setiawan; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri Para Penggugat;5. Menyatakan Para Penggugat adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menerima uang ganti kerugian atas tanah seluas 249 M2 (dua empat puluh sembilan meter persegi) terkena Pengadaan Tanah Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartini, dan Jalan Margonda Raya, yang tercatat dalam Peta Bidang Tanah Nomor : 39/2021 dan Daftar Normatif Nomor Urut 32, sebesar Rp 3.807.365.262,- (tiga milyar delapan ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) yang telah dititipkan (Konsinyasi) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 7/Pdt.P/Cons/2021/PN.Dpk tertanggal 18 Januari 2022;6. Memerintahkan Tergugat III untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Pengganti Nomor: 205 Atas Nama Yusuf Setiawan dan menyerahkannya kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris yang sah;7. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. Dalam rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi;III. Dalam konpensi dan rekonpensi :- Menghukum Tergugat I Konvensi Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.566.000 (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pdt.G/2023/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 178/Pdt.G/2023/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pdt.G/2023/PN Dpk
Statistik250216