- Menyatakan Terdakwa I. Sayid Rizky Bastian Als Jumy Bin Sayid Muston (Alm) dan Terdakwa II. Ashalik Als Alek Bin Yurdani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk Tanpa Hak dan Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening kecil berisikan kristal warna putih narkotika jenis Shabu dengan total berat BB Netto 0,13 gram dan Berat BB sisa setelah pemeriksaan Labfor sebanyak 0,09 gram;
- 1 (Satu) kotak rokok merk Esse warna biru;
- 1 (Satu) lembar baju batik warna biru;
- 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan no. Imei 1 : 867919052787333 dan no. Imei 2 : 867919052787325;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 190/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2023/PN Pgp
Statistik93