- Menyatakan Terdakwa Suprianto bin Sastra (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) bungkus kecil plastik strip berisi kristal putih Narkotika jenis sabu yang berkode A dengan berat 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus kecil palstik strip berisi krsital putih Narkotika jenis sabu berkode B dengan berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus kecil palstik strip berisi krsital putih Narkotika jenis sabu berkode C dengan berat 0,31 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex bening;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Dji Sam Soe;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna hitam dengan Nomor IMEI 869115040501831;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Mio 125 warna hitam BN 5847 PE, Nomor Rangka MH3SE8860HJ128732 dan Nomor mesin E3R2E-1471713;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Sulistiarini, Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2023/PN Pgp
Statistik611