- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat Rekonvensi dan para Tergugat Rekonvensi atas objek bidang tanah kios yang terletak di blok jembatan No. C-8 dan C-9 Pasar Swasta Tawangbanteng Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02189/Desa Tawangbanteng/2014 dengan Surat Ukur tanggal 13 Maret 2014 Nomor 00017/ Tawangbanteng/2014 seluas 14 m2 atas nama ATEP SAEPUL ALIM dan 02190/Desa Tawangbanteng/2014 dengan Surat Ukur tanggal 13 Maret 2014 Nomor 00018/ Tawangbanteng/2014 seluas 14 m2 atas nama ATEP SAEPUL ALIM;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji dengan segala konsekwensi hukumnya;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02189/Desa Tawangbanteng/2014 dengan Surat Ukur tanggal 13 Maret 2014 Nomor 00017/ Tawangbanteng/2014 seluas 14 m2 atas nama ATEP SAEPUL ALIM dan 02190/Desa Tawangbanteng/2014 dengan Surat Ukur tanggal 13 Maret 2014 Nomor 00018/ Tawangbanteng/2014 seluas 14 m2 atas nama ATEP SAEPUL ALIM, secara tuntas dan seketika tanpa syarat apapun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 29/Pdt.G/2023/PN Tsm |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2023/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Gafur Bungin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, Hakim Anggota Corry Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti Dedi Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1.426.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2023/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2023/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2023/PN Tsm
Statistik3026