- Menyatakan Terdakwa Roni bin Dulhaling alias Daling (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembajakan kapal di tepi laut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam;
- 1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
- 1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin;
- 1 (satu) unit RPM YD-4S;
- 1 (satu) buah Buku Sijil asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen;
- 1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022;
- 1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor 12-009-V-SPB-KP-2023;
- 1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023;
- 1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV;
- 1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/156/P3BJ/BNK/V/2023;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954;
- 1 (satu) lembar Pas Besar asli Nomor AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli Nomor AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023;
- 1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023;
- 1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor 8672 tanggal 18 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/06/V/2011;
- 1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022;
- 1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 438/Pid.B/2023/PN Mpw |
|
Nomor | 438/Pid.B/2023/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Erlita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana, M.han.br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan atas nama Terdakwa Iwan bin Musa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 438/Pid.B/2023/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 438/Pid.B/2023/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.B/2023/PN Mpw
Statistik7565