- Menyatakan Terdakwa Iwan bin Musa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembajakan ditepi laut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam;
- 1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
- 1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin;
- 1 (satu) unit RPM YD-4S;
- 1 (satu) buah Buku Sijil asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen;
- 1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022;
- 1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor: 12-009-V-SPB-KP-2023;
- 1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023;
- 1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV; - 1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/156/P3BJ/BNK/V/2023;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954;
- 1 (satu) lembar Pas Besar asli No.AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli No.AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023;
- 1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli No.AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023;
- 1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor: 8672 tanggal 18 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/06/V/2011;
- 1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor: 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022;
- 1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 439/Pid.B/2023/PN Mpw |
|
Nomor | 439/Pid.B/2023/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pelayaran Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Erlita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana, M.han.br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Wangti Binti Sugimin (Alm); dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pid.B/2023/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 439/Pid.B/2023/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.B/2023/PN Mpw
Statistik6262