Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 14-K/PM.I-02/AD/I/2024 |
|
Nomor | 14-K/PM.I-02/AD/I/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menerimamenjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Lungun M. Hutabarat, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp, Ziky Suryadi, Iskandar Zulkarnaen, Letnan Kolonel Kum Nrp |
Panitera | Ribut Budi Santoso, Pembantu Letnan Satu Nrp . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Agus Suhendra, Serma NRP 21040034840884, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun; Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Pidana Denda : sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis sabu-sabu, 2) 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis Supra Nopol BK 5429 ABM milik Serma Agus Suhendra;3) 1 (satu) unit Hp merk Samsung J-7 Pro dengan nomor Sim 08126497705 milik Serma Agus Suhendra;4) 1 (satu) unit Hp merk Samsung A-20 dengan nomor Sim 082160720007 milik Serma Agus Suhendra;5) 1 (dua) buah helem merk Yamaha berwarna merah.Bahwa terhadap barang bukti berupa barang pada angka ?1)? sampai dengan ?5)?, tersebut di atas dirampas untuk Negara;6) 1 (satu) buah dompet warna hitam milik Serma Agus Suhendra, Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa;b. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar KTP an. Agus Suhendra, Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa;2) 2 (dua) lembar KTA an. Agus Suhendra, Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Kodim 0201/Medan;3) 2 (dua) lembar Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu tanggal 14 Nopember 2023 seberat 10 (sepuluh) gram;4) 14 (empat belas) lembar foto barang bukti;5) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7368/NNF/2023 tanggal 17 Nopember 2023;6) 2 (dua) lembar Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1632/PenPid.Sus-Sita/2023/PN Lbp tanggal 21 Nopember 2023 tentang Persetujuan Penyitaan Barang Bukti dalam perkara Saksi-4 Sdr. Hardian Syahputra dan Saksi-5 Sdr. Maulizar; 7) 1 (satu) lembar Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 3463/PenPid.B-Sita/2023/PN Medan tanggal 21 Nopember 2023 tentang Persetujuan Penyitaan Barang Bukti Hand Phone milik Saksi-5 Sdr. Maulizar;8) 2 (dua) lembar STNK sepeda motor Honda jenis Supra Nopol BK 5429 ABM an. Serma Agus Suhendra;Bahwa terhadap barang bukti berupa surat pada angka ?3? sampai dengan ?8? tersebut di atas tetap dilekatkan dalam berkas perkara Terdakwa. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14-K/PM.I-02/AD/I/2024.zip
- Download PDF
- 14-K/PM.I-02/AD/I/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14-K/PM.I-02/AD/I/2024
Statistik6325