- Menyatakan Terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum megakses computer dan/atau Sistem Elektroik milik Orang lain degan cara apapun?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu} tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 141-KC-VIII/LYI/07/2020 tanggal 15 Juli 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh PJS Pemimpin Cabang an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura menugaskan DANIKA YUSMANSYAH semula sebagi Sales person dipindahtugaskan sebagai Petugas Payment Point SIM Corner Area Simpang Lima semarang.
- 1 (satu) bendel Asli Perjanjian Kerja antara P.T. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Danika Yusmansyah Nomor: B.1148-SMG/SDM/11/2016 tanggal 1 November 1 November 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI Kantor Cabang A. Yani Semarang dengan CIF WF06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0609 01 020369 50 7 yang di tandatangani pada tanggal 10 April 2017 dan Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
- 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan CIF WF-06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001937 56 1 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
- 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001938 56 7 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI
- 1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama Aneka Vape Shop dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko aneka Vave Shop tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9429/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri . WHINA WHINIYATI.
- 1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama TB Bangun Indah dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko Bangunan Indah tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9432/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri . WHINA WHINIYATI.
- 1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type move/2500 beserta chargernya.
- 1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type ICT220 beserta chargernya
- 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Keputusan Nomor: BP.25-DIR/KPD/12/2019 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
- 1 (satu) bendel Fotocopy Petunjuk Teknis Petunjuk Rekening Digital (BRI Buka Rekening) Nomor Dokumen: JN. 51-KPD/06/2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: B.22056-MMS-G/E-Channel/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 dari E- Channel kepada Petugas IT / Sales Person / VFS (PT. BRINGIN INTI TEKNOLOGI) beserta lampirannya.
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Nomor: B.9149/KW-VIII/SDM/11/2014. Tanggal 20 Nopember 2014, perihal Penugasan Pekerja Outsourcing fungsi sales person E-Channel.
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja antara PT. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan SENO AJI NUSWANTORO No: B.1455-PKSS/SDM/SMG/11/2014, tanggal 30 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Nomor: B.57.e-RO-SMG/RHC/10/2021, tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pengembalian Pekerja Outsourcing Jabatan Sales Person Dana dan Jasa BRI Kanca Semarang Ahmad Yani atas nama SENO AJI NUSWANTORO.
- 1 (satu) lembar Surat Intruksi No. B.5358/KC-VIII/SDM/11/2020, tanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Pgs Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Sdr.AGUS I SIRINGORINGO telah mengeluarkan intruksi dalam rangka optimalisasi transaksi produk-produk BRI dan meningkan produktivitas seluruh Paymaent Point Kanca Semarang Patimura dengan diintruksikan kepada seluruh Paymaent Point untuk memasarkan produk-produk BRI.
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 185-KC-VIII/LYI/11/2020 tertanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Manager Operasional an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura telah menugaskan seluruh Petugas Payment Point PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura terhitung mulai 1 November 2020 s/d 31 Desember 2020 ditugaskan merangkap sebagai sales Person.
- 1 (satu) lembar Daftar Rekapan Pengambilan/Pengiriman EDC Merchant milik Bank BRI yang dilakukan oleh Sdr. SENO.
- 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001938-56-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021.
- 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001937-56-1 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021.
- 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0609-01-020369-50-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 20-06-20217 sd 18-10-2021
- 1(Satu) Bendel Fotocopy Merchant Management Syste, (MMS) Revisi Nomor : J.47/06/2017 tanggal 7 Juni 2017
- 1 (satu) bendel Asli Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 08.20/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum).
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum).
- 1 (satu) lembar foto 3 (tiga) mesin EDC di Bank BRI KC Ahmad Yani Semarang.
- 1 (satu) lembar foto pegawai Bank BRI an. Muhammad Romdoni alias Doni pada saat pngambilan mesin EDC di tempat Sdri. Whina Whiniati
- 5 (lima) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 08.02/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum).
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum).
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 2021antara Mochamad Romdoni dan Seno Aji Nuswantoro dengan Whina Whiniyati.
- 5 (lima) lembar Print Screen pengiriman foto tertanggal 7 September 2021 dari Whatsapp atas nama Doni Bri A. Yani yang dicetak pada 4/3/23
- surat Jawaban Somasi 1 No. 021/FERARI /SOMASI / X/2021 dan Somasi II No. 026/FERARI /SOMASI/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang ditujukan kepada DIENCE YUANITA EVI ROCHDIANA, S.H., HENDRIKUS DEO PESO, S.H., ARIEF TRIS WIDIYANTO, S.H., ADVOKAT KONSULTAN HUKUM FERARI bahwa dalam surat tersebut Sdr. Y. SUGIYANTO
- Foto Copy Permohonan EDC sesuai dengan copynya, diberi tanda T-1;
- Foto Copy Sceen soot WA buku tabungan an. Whina Whiniyati sesuai dengan Copynya, diberi tanda T-2;
- Foto Copy Surat pernyataan Danika Yusmansyah telah meminjamkan mesin EDC BRI TOko Bangunan Bangun Indah, sesuai dengan aslinya, diberi tanda T-3;
- Foto copy Tanda terima mesin EDC BRI , Buku Tabungan BRI dan Kartu ATM BRI Toko Bangunan Bangun Indah tertanggal 30 Agustus 2021 sesuai dengan Aslinya, diberi tanda T-4;
- Foto Copy Bukti laporan Polisi an. Sujoko Liem Nomor : STTLP/43/III/2023/JATENG/SPKT, sesuai dengan copynya, diberi tanda T-5 ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 608/Pid.Sus/2023/PN Smg |
|
Nomor | 608/Pid.Sus/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Setyo Widjanarko, M.hbr Hakim Anggota Hadi Sunoto |
Panitera | Panitera Pengganti Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
digunakan dalam perkara lain. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pid.Sus/2023/PN Smg
Statistik1210