- Menyatakan Terdakwa IDRIS ABDULLAH Bin SUNGKONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa IDRIS ABDULLAH Bin SUNGKONO dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IDRIS ABDULLAH Bin SUNGKONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IDRIS ABDULLAH Bin SUNGKONO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Invinix, type S4, warna hitam, berikut nomor whasapp : 0895623062020;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A9, warna biru, softcase warna hitam, dengan nomer whatsapp 08985847174;
- 1(satu) potong kemeja lengan pendek warna biru;
- 1 (satu) tube bekas urine IDRIS ABDULLAH Bin SUNGKONO.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 730/Pid.Sus/2023/PN Smg |
|
Nomor | 730/Pid.Sus/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, M.hbr Hakim Anggota Noerista Suryawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 730/Pid.Sus/2023/PN Smg
Statistik40