- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN alias WAWAN Bin FAISAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa supaya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu berada dalam 1 (satu) kaleng warna hitam berat brutto 1,40 gram yang ditandai dengan kode A (untuk pengujian laboratorium berat netto sebesar 0,05 gram yang ditandai dengan kode A1, untuk pembuktian persidangan berat netto sebesar 0,11 gram yang ditandai dengan kode A2, untuk dimusnahkan berat brutto 1,24 gram).
- 1 (satu) bungkus klip plastik transparan kosong.
- 2 (dua) buah timbangan elektrik.
- 3 (tiga) buah korek api gas.
- 2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol larutan.
- Uang tunai Rp 485.000,-.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 815/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 815/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 815/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 815/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 815/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik36