- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
- untuk sebagian.
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Putri Tujuh, ukuran 35 meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit, ukuran 35 meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit, ukuran 21 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan Parit, ukuran 20,60 meter.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat berupa mobil, merk/type: Toyota Yaris 1.5 S CVT, jenis/model: Minibus, Tahun Pembuatan/ Perakitan: 2017/2017, warna putih, Nomor Rangka/NIK: MHFK29F38H2020574, Nomor Mesin: 2NR-X244117, Nomor BPKB: M116406210, Nomor Polisi: BM 1008 EI.
- Menetapkan bagian Pembanding dan Terbanding masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tercantum pada diktum point 2 (dua) di atas.
- Menghukum Terbanding atau siapa saja yang menguasai objek perkara sebagaimana diktum point 2.1 (dua titik satu) di atas untuk mengosongkannya, setelah kedua anak Pembanding dengan Terbanding yang bernama Fazio Adhyasta Ambara Bin Deni Ambara dan Zidan Alfarizi Bin Deni Ambara, telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah.
- Menghukum Terbanding untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana tercantum pada diktum point 2.1 (dua titik satu) di atas, kepada Pembanding secara natura, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual secara lelang di Kantor Lelang yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi kepada Pembanding dan Terbanding sesuai dengan pembagian yang tercantum pada diktum point 3 (tiga) di atas, setelah kedua anak Pembanding dengan Terbanding yang bernama Fazio Adhyasta Ambara Bin Deni Ambara dan Zidan Alfarizi Bin Deni Ambara, berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah.
- Menghukum Terbanding untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana tercantum pada diktum point 2.2 (dua titik dua) di atas, kepada Pembanding secara natura, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual secara lelang di Kantor Lelang yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi kepada Pembanding dan Terbanding sesuai dengan pembagian yang tercantum pada diktum point 3 (tiga) di atas.
- Menyatakan gugatan Pembanding petitum point 2.3, 2.4 dan 6 tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard).
- Menolak gugatan Pembanding selebihnya.
- Dalam Rekonvensi
- . Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp5.784.000,00 (lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp2.170.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 38/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Yusar |
Hakim Anggota | Hj. Emmafatri, H. Hudri |
Panitera | Fahlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA BENGKALIS |
Catatan Amar |
1. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkalis Nomor 60/Pdt.G/2024/PA.Bkls tanggal 14 Mei 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Zulqaidah 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI I. DALAM EKSEPSI: II. DALAM POKOK PERKARA: A. Dalam Konvensi 2. Menetapkan harta bersama antara Pembanding (DENI AMBARA BIN KHOIRONI) dengan Terbanding (DEBBY MURTIA BINTI MURZAINI) adalah sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) dan bangunan permanen, terletak di Jalan Putri Tujuh, RT004, RW006, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis-Riau dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat diterima ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik4423