- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa Bukti surat Milik Penggugat dengan tanda bukti surat :Tanda Bukti Surat P-1 berupa Berita Acara Penyerahan Hak antara DOMINIKUS NAHAK LALUIT (PENJUAL) dan TIBERTIUS NAHAK (PEMBELI), tanggal 25 Agustus 1998 dan Tanda Bukti Surat P2 berupa Surat Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Belu, Kecamatan Malaka Barat, Kantor Kepala Desa Persiapan Halibasar yaitu Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah, tanggal 25 Agustus 1998 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa Proses Jual-Beli atas tanah sengketa antara PENJUAL DOMINIKUS NAHAK LALUIT (Suami dan Ayah dari : TERGUGAT III/istri dan TERGUGAT IV/Anak Kandung) dengan PENGGUGAT/PEMBELI IR. TIBERTIUS NAHAK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang TANAH berukuran 74 m x 73 m (5402) M2yang terletak Dahulu di Dusun Wekfau, Desa Persiapan Halibasar, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Daerah Tingkat II Belu Sekarang di RT.007/RW.007, Desa Halibasar, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan Hukum bahwa Tindakan/Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai tanah hak milik PENGGUGAT sebagaimana yang dimaksud pada Point 1 posita gugatan yakni tanah berukuran 74 m x 73 m (5402) M2dengan Batas - Batas sebagai berikut :
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan/tindakan TERGUGAT I dalam melakukan Pengurusan Pendaftaran Hak milik (PRONA) di tahun 2011 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Belu (TURUT TERGUGAT I) tanpa surat kuasa khusus yang diberikan oleh PENGGUGAT/ pemegang hak Ir. Tibertius Nahak atas tanah obyek sengketa kepada TERGUGAT I Yanuarius Bria dan Tanpa Kuasa Khusus baik secara Tertulis ataupun lisan dari Pemilik tanah yang sebenar-benarnya yaitu PENGGUGAT/ pemegang hak Ir. Tibertius Nahak atas tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum, melanggar hak-hak dan kepentingan Penggugat atas tanah sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan TURUT TERGUGAT I Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu dalam melakukan kegiatan pengukuran bidang tanah sengketa hak milik PENGGUGAT (Surat Ukur Nomor:05/Halibasar/2011) dan menerbitkan sertifkat hak milik untuk dan atas nama Yanuarius Bria ( TERGUGAT I ) diatas tanah sengketa milik PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa Surat Ukur tanggal 27-07-2011, Nomor:05/Halibasar/2011, Luas 6.000 M2 dengan Pemohon Yanuarius Bria (TERGUGAT I) dan Pemohon Yanuarius Bria bertindak sebagai Penunjuk dan penetapan batas tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00005, Desa Halibasar atas nama Yanuarius Bria (TERGUGAT I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka untuk segera memproses Penerbitan Sertifikat tanah sengketa (Proses Ganti Nama) untuk dan atas nama PENGGUGAT Ir.Tibertius Nahak sebagai Pemilik tanah yang sebenarnya dan sebagai pihak yang berhak atas tanah sengketa setelah Putusan Pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap dan pasti.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu dan TURUT TERGUGAT II Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka untuk tunduk, patuh dan taat dalam melaksanakan amar Putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan tanah OBYEK SENGKETA yang selama ini dikuasai dan menyerahkan kembali kepada PENGGUGAT IR.TIBERTIUS NAHAK SEBAGAI PEMILIK YANG SAH/PEMILIK YANG SEBENARNYA bila perlu dengan bantuan pihak keamanan negara. Dengan Ketentuan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan perintah tersebut maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib Membayar uang paksa ( Dwangsom ) sejumlah Rp100.000.,- ( Seratus Ribu Rupiah ) per hari untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.173.000,00 (sepuluh juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Atb |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 24/Pdt.G/2023/PN Atb | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 Juni 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Arianto Safe Nitbani | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Junus Dominggus Seseli, Hakim Anggota Muhammad Jauhari | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Konstantinus Nahas | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
4. M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara :
adalah sah milik penggugat;
adalah merupakah perbuatan melawan hukum dan hak yang merugikan Penggugat; |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2023/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2023/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 159 K/PDT/2025
Pertama : 24/Pdt.G/2023/PN Atb
Statistik5446