- Menyatakan TerdakwaAlpian alias Pian bin Bahrol(Alm.), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Atau Melawan HukumMemilikiNarkotika Golongan IDalam Bentuk Bukan TanamanYang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SANGGAU Nomor 337/Pid.Sus/2023/PN Sag |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2023/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erslan Abdillah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -10 (sepuluh) paket plastik bening berklip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat netto 6,78 (enam koma tujuh delapan) gram; -1 (satu) buah pipa kaca merek Fanbo; -1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Taffware Digipounnds; -1 (satu) set alat hisap bong; -1 (satu) buah korek api merek Tokai warna kuning; -1 (satu) buah topi bermotif loreng; -1 (satu) buah potongan ban dalam warna hitam; -1 (satu) buah tas selempang warna cokelat; -1 (satu) buah gulungan tisu pembersih kaca; -1 (satu) bungkus rokok merek Kalbaco MLD Mentol; -1 (satu) kantung plastik warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) buah telepon genggam merek Vivo model 2026 warna biru muda dengan IMEI1 869061053825579, IMEI2 868061053825561, dan nomor kartu sim 098693712079; dirampas untuk negara; -Uang tunai sejumlah Rp284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang terdiri atas pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 5 (lima) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) lembar, dan pecahan uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) lembar; -1 (satu) unit sepeda motor merek Honda model Blade warna hitam merah dengan nomor kendaraan KB 6052 ZB, nomor rangka MH1JBL11XEK0O1461, dan nomor mesin JBL1001379; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.Sus/2023/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 337/Pid.Sus/2023/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.Sus/2023/PN Sag
Statistik1310