- Uang tunai Rp.14.000.000,- ( Empat belas juta Rupiah), dengan pecahan:
- 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah kalkulator merk Casio warna putih;
- 2 (dua) buah Bolpoint warna merah dan biru merk ?My-Gel?;
- 1 (satu) buah spidol kecil warna hitam merk?Artline?;
- 5 (lima) buah buku rekapan togel;
- 1 (satu) rangkap lembar togel dan nomor togel dalam kondisi terkoyak
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 77/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Lai Li Men Alias Limen Anak Phang Bu Chon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lai Li Men Alias Limen Anak Phang Bu Chon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: @Rp.100.000,- sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) @Rp.50.000,- sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) @Rp.20.000,- sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) @Rp.10.000,- sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) @Rp.5000,- sebanyak Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) @Rp.2000,- sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik122