- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan Penggugat sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah adalah pemilik sah atas tanah dalam perkara a quo dengan luas 10.397 m2(sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas ? batasnya adalah sebagai berikut : panjang dibagian utara 130 meter, panjang dibagian selatan150 meter lebar 80 meter, sebelah utara berbatasan dengan Sinar, sebelah timur berbatasan dengan Sungai Mahakam, sebelah Selatan berbatasan dengan Udau, sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Poros Selerong - benua Puhun
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III) tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum setiap surat-surat tanah yang diterbitkan atas nama Para Tergugat atau surat-surat lainnya selain surat kepemilikan atas tanah dari Penggugat, yang dapat menimbulkan hak kepemilikan diatas tanah dalam perkara a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek tanah dalam perkara a quo dalam keadaan semula;
- Menghukum Para Tergugat untuk dapat menyerahkan tanah dalam perkara a quo secara sukarela dalam keadaan semula;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp5.360.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Trg |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2023/PN Trg
Banding : 11/PDT/2024/PT SMR
Statistik2018