- Menyatakan Terdakwa Ery Fedriansyah als Ery bin Zailani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus sebanyak 44 (empat puluh empat) plastik bening ukuran kecil dengan berat netto keseluruhan 6,95 gram dan berat sisa uji laboratorium dengan berat netto keseluruhan 6, 81 gram;
- 1(satu) plastik strip bening ukuran sedang;
- 1(satu) Kotak rokok merk Sampoerna;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 248/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti Yuanita Rusnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 4. 1(satu) unit Samsung Galaxy A32 warna hitam sim dengan Card I No : 085874186519 sim card 2 No : 089541645119 dengan Imei 1 : 352160550957399 Imei 2 : 352320960957393; Dirampas untuk Negara; 5. 1(satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Ungu Hitam BN 3582 TD dengan No Rangka MH1JM1119HK154609 No Mesin JM11E-1126102; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2023/PN Pgp
Statistik2216