- Menyatakan terdakwa Siti Fatimah Susanti alias Siti binti Bidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 59 (lima puluh sembilan) butir pil warna merah berbentuk bulat Narkotika jenis Ekstasi (diberi kode B dengan berat netto keseluruhan 18,87 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 65 (enam puluh lima) butir pil warna merah berbentuk love Narkotika jenis Ekstasi (diberi kode C dengan berat netto keseluruhan 19,28 gram) dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 70 (tujuh puluh) butir pil warna kuning berbentuk bulat Narkotika jenis Ekstasi (diberi kode A dengan berat netto keseluruhan 21,02 gram);(Barang bukti berupa ekstasi dan shabu dengan berat netto keseluruhan antara kode A, kode B, kode C dan kode D adalah 59,36 gram telah dimusnahkan dan Sisa Barang bukti untuk pembuktian di pengadilan berupa Kode A2 dengan berat netto 0,56 gram, Kode B2 dengan berat netto 0,63 gram, Kode C2 dengan berat netto 0,60 gram dan kode D2 dengan berat 0,19 gram)
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu (diberi kode D dengan berat bruto 0,34 gram);
- 1 (satu) unit HP merk NOKIA 105 warna biru hitam;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO S1 PRO warna biru Metalic;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rekening 0865059846 atas nama Siti Fatimah Susanti;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Siti Fatimah Susanti alias Siti binti Bidin; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik100