Putusan PTA SURABAYA Nomor 204/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brsantoso |
Panitera | Hj. Diah Anggraeni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 12/Pdt.G/2024/PA.Prob. tanggal 22 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah lalai membayar biaya pendidikan dan kesehatan kedua anak bernama: ANAK 1 dan ANAK 2, terhitung sejak 20 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2023;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:3.1. Biaya pendidikan dan kesehatan terutang 2 (dua) orang anak sebagaimana dalam diktum angka 2 sejumlah Rp106.616.000,00 (seratus enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah);3.2. Biaya pendidikan dan kesehatan 2 (dua) orang anak sebagaimana dalam diktum angka 2, masing-masing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan, terhitung sejak dijatuhkannya putusan Pengadilan Tingkat Pertama sampai anak-anak tersebut menyelesaikan pendidikannya;4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Menolak gugatan nafkah anak yang belum ditunaikan Tergugat selama 4 (empat) bulan; Dalam RekonvensiDalam EksepsiMengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 12/Pdt.G/2024/PA.Prob
Statistik1120