Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 12/Pdt.G/2024/PA.Prob |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2024/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mashudi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mashudi |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Nurul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
A. DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah lalai membayar biaya Pendidikan dan Kesehatan kedua anak bernama: 2.1 Ahmad Hiddin Susilo bin Susilo 2.2 Ahmad Hibban Susilo bin Susilo Terhitung sejak 20 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2023; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sebagai berikut: 3.1 Nafkah lampau Pendidikan dan Kesehatan 2 (Dua) orang anak yang terhutang sejumlah Rp.25.808.000 (dua puluh lima juta delapan ratus delapan ribu rupiah); 3.2 Nafkah pendidikan dan kesehatan anak yang bernama Ahmad Hiddin Susilo dan Ahmad Hibban Susilo masing-masing anak sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan anak-anak tersebut menyelesaikan pendidikannya; 4. Menyatakan tidak dapat diterima petitum Penggugat sebagai berikut: 4.1 Kenaikan nafkah anak 10% pertahun; 4.2 Membayar dengan tunai seketika dan sekaligus apabila tidak dibayar oleh Tergugat maka diganti dengan melakukan lelang eksekusi terhadap Harta kekayaan Tergugat yaitu harta Bersama dengan ketetapan 1/4 (Seperempat) dari Rumah bangunan dan tanah atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:1489 atas nama Nelly Fatmawati dengan luas 250 m2 yang terletak di Jalan Mawar Ungu RT/RW 08/03 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo; 5. Menyatakan menolak gugatan Nafkah anak selama 4 (empat) bulan sebesar Rp.11.964.000,00 (Sebelas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah); B. DALAM REKONPENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sisa pinjaman ke Bank BRI Cab. Probolinggo, tanggal 27 Desember 2017 atas nama Susilo sejumlah Rp.152.078.400,00 (seratus lima puluh dua juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah), sebagai hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; 3. Menetapkan 2/3 (duapertiga) dari sisa hutang bersama pada dictum angka 2 menjadi tanggung jawab Penggugat Rekonpensi dan 1/3 (sepertiga) menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonpensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi 1/3 (sepertiga) dari sisa hutang bersama tersebut pada dictum angka 2; 5. Menetapkan tanggung jawab pelunasan sisa angsuran hutang bersama yang tersebut pada dictum angka 2 kepada Penggugat Rekonpensi sampai lunas/selesai; 6. Menyatakan tidak dapat diterima untuk selebihnya; C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribui rupiah) secara tanggung renteng, dengan rincian sebagai berikut: - Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp147.000,00 (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah); - Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp147.000,00 (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 12/Pdt.G/2024/PA.Prob
Statistik1220