- Menyatakan Terdakwa AMIR MACHMUD Bin WAGIR AHMADI seperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perant ara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIR MACHMUD Bin WAGIR AHMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 5 (lima) bungkus plastic klip ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/shabu ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ;
- 2 (dua) pak plastic klip kosong ;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam beserta simcard No. 085236724154 ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN MALANG Nomor 608/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 608/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti, Hakim Anggota Djuanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 608/Pid.Sus/2018/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 608/Pid.Sus/2018/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Statistik42