- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 2527/Pdt.G/ 2023/PA.Tbn tanggal 5 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Sya?ban 1445 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (BUDI AWANTO BIN SUTARMO) terhadap Penggugat (NITA RAHAYU BINTI RASTAM);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum mengambil akta cerai, berupa:
Putusan PTA SURABAYA Nomor 172/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, Brh. Syaiful Heja |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 3.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 4. Menetapkan anak yang bernama ARKADEWI AWANTO, lahir di Surabaya pada tanggal 6 April 2018, dalam asuhan Penggugat dengan kewajiban Penggugat tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya; 5. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak tiap bulan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, hingga anak tersebut dewasa/mandiri, untuk sementara diserahkan melalui Penggugat sampai anak tersebut mampu mengelola keuangannya sendiri; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama ARKADEWI AWANTO, kepada Penggugat; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 172/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2527/Pdt.G/2023/PA.Tbn
Statistik2618